TRANSFER PRICING MECHANISM WITHOUT INVOLVING FOREIGN AFFILIATES

  • Dedi haryadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura
  • Wendy Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura

Abstrak

Abstrak: Selama ini, banyak yang berpendapat bahwa tindakan transfer pricing untuk tujuan penghematan pajak hanya bisa dilakukan oleh oleh suatu grup usaha yang memiliki perusahaan afiliasi di luar negeri terutama negara surga pajak atau negera yang tarif pajak penghasilan badannya lebih rendah dari tarif pajak negara Indonesia. Anggapan tersebut tidaklah benar, perusahaan sebagai wajib pajak dapat melakukan transfer pricing untuk meminimalkan pembayaran pajak walaupun tidak melibatkan transaksi dengan perusahaan afiliasi luar negeri. Bentuk penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif deskriptif. Hasil kajian diperoleh dengan mempelajari peraturan perpajakan dan sejumlah riset yang terkait. Hasil kajian menyimpulkan suatu grup usaha dapat melakukan transfer pricing untuk tujuan penghematan pajak dengan cara membeli barang atau jasa dari perusahaan afiliasi sendiri dengan lebih mahal (mark up) atau lebih murah (mark down) karena lawan transaksi dikenakan PPh final UMKM 0,5%, dikenakan pph final jasa pelaksanaan konstruksi berizin yang maksimal tarif pajaknya 2,65%, jasa pelayaran 1,2%, mendapat fasilitas pasal 31E UU PPh, insentif WP masuk bursa, mendapat fasilitas tax holiday, dan masih memiliki kompensasi kerugian. Dalam riset ini semua skema transfer pricing juga akan disertai ilustrasi perhitungannya. Hasil riset menunjukkan dengan mark up dan mark down harga harga transfer negara berpotensi kehilangan pendapatan pajak sebesar 3% sampai dengan 22%.

Kata Kunci: transfer pricing dalam negeri, pengehematan pajak, profit shifting, perusahaan afiliasi

 

Abstract: Transfer pricing for tax purposes has been widely understood to only be carried out by business groups with foreign subsidiaries, particularly in tax haven nations or countries where the corporate income tax rate is lower than the tax rate in Indonesia. However, the facts show the opposite; where firms as taxpayers can use the transfer pricing to reduce tax payments even if no transactions with foreign subsidiaries are involved. This study was done in a descriptive-quantitative manner. Findings were obtained by reviewing tax regulations and a variety of related studies.

The review concludes that the business groups could use the transfer pricing for tax savings by purchasing goods or services from the subsidiaries at a higher (mark-up) or lower (mark-down) price, because the counterparty would be subject to a 0.5% of MSME final income tax, a maximum of 2.65% of registered construction service final income tax, a 1.2% of shipping service final income tax, the facility under Article 31E of the Income Tax Law, incentives of listed taxpayers, the facility of tax holiday, and loss compensation. In this study, all transfer pricing schemes are followed by simulations of the calculations. The results show that the state might lose 3% to 22% of its tax revenue by marking up and marking down the transfer prices.

Keywords: domestic transfer pricing, tax savings, profit shifting, affiliates.

Diterbitkan
2023-09-07
Bagian
Articles