PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP DEVELOPMENT MODEL (PPP) IN THE PROVISION OF AIRPORT INFRASTRUCTURE IN INDONESIA
Keywords:
KPBU, Infrastruktur Lapangan Terbang, Dasar Pembangunan, SLRAbstract
Infrastruktur merupakan faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Penyediaan infrastruktur yang memadai dapat mempengaruhi peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan ekonomi. Saat ini pemerintah Indonesia sedang fokus pada pembangunan infrastruktur dalam negeri, antara lain: jalan tol, pelabuhan laut, bandara, waduk atau bendungan, jalan nasional, rel kereta api, dan termasuk pengembangan wilayah pedalamannya; baik berupa pusat industri, kawasan industri, maupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Infrastruktur dan pengembangan kawasan industri dibangun dengan satu tujuan agar Indonesia memiliki daya saing yang tinggi di masa depan. Infrastruktur dalam arti luas dapat dibagi menjadi tiga jenis. Pertama, infrastruktur publik (infrastruktur yang tidak dipungut biaya dan dapat dinikmati oleh seluruh warga negara, misalnya: jalan umum, jembatan atau bendungan, dan fasilitas umum lainnya); kedua, infrastruktur semi swasta (infrastruktur berbayar tetapi tidak berorientasi pada keuntungan, biasanya infrastruktur ini dikelola oleh pemerintah, misalnya: Perusahaan Listrik Negara); dan ketiga, infrastruktur swasta (infrastruktur berorientasi profit, misalnya: jalan tol, pelabuhan laut, bandara, maupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)). Infrastruktur jenis pertama biasanya dibangun oleh pemerintah, namun untuk infrastruktur kedua dan ketiga biasanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau swasta atau kerjasama. Masalah terbesar dalam penyediaan dan pembangunan berbagai jenis infrastruktur nasional adalah masalah pembiayaan. Keterbatasan ruang fiskal Pemerintah dalam penyediaan infrastruktur bandara masih terjadi karena belum adanya skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur bandara di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk: (i) menganalisis faktor kunci keberhasilan implementasi KPBU bandara di Indonesia; (ii) menganalisis mekanisme dan model kelembagaan KPBU dalam hal struktur dan hubungan antar pemangku kepentingan dalam penyediaan infrastruktur bandar udara di Indonesia; dan (iii) merancang model pengembangan KPBU dalam penyediaan infrastruktur bandar udara di Indonesia. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data sekunder diperoleh melalui lembaga seperti Badan Pusat Statistik dan portal data Kementerian Perhubungan. Sementara itu, data primer diperoleh melalui pemaparan dari informan/instansi terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan Focus Group Discussion (FGD) dan dianalisis dengan pendekatan literature review secara sistematik. Hasil penelitian menunjukkan: (i) Terdapat beberapa faktor kunci keberhasilan dalam implementasi KPBU, khususnya dalam penyediaan infrastruktur bandara di Indonesia. Secara dominan, faktor kunci keberhasilan menyasar aspek regulasi/regulasi skema KPBU. Hal ini ditunjukkan dengan Stabilitas Regulasi, Regulasi Adaptif, dan Simplifikasi Simpul Birokrasi + GCG. Ketiga faktor tersebut disinggung secara dominan oleh seluruh informan dibandingkan dengan faktor lainnya. Fleksibilitas regulasi menjadi faktor kunci dalam implementasi skema KPBU, khususnya dalam penyediaan infrastruktur bandara. Selain itu, penyediaan infrastruktur bandara terkait dengan peningkatan tingkat daya saing nasional seperti yang terlihat pada hasil kajian literatur secara sistematis; (ii). Mengenai mekanisme dan model kelembagaan KPBU, terdapat simpul yang paling dominan disebutkan oleh seluruh informan yaitu Risk Transfer. Namun berdasarkan hasil kajian sistematis yang dilakukan, tidak ditemukan simpul terkait penjaminan dalam pembangunan infrastruktur bandara. Selain itu, tidak hanya melalui skema KPBU, dalam kajian sistematik ditemukan bahwa skema Growth Option dan Compound Real Option merupakan skema alternatif dalam pembiayaan infrastruktur khususnya bandara; dan (iii). Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, baik kajian koding maupun sistematika, maka model pengembangan KPBU di Indonesia, khususnya pada proyek infrastruktur bandar udara, hendaknya menitikberatkan pada aspek regulasi/aturan/birokrasi. Hal ini karena berdampak pada iklim investasi yang tercipta, khususnya pada proyek-proyek pemerintah. Selain itu, penerapan tata kelola yang baik tetap harus dilakukan dalam proses implementasi yang sedang berlangsung. Kajian ini merekomendasikan agar pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan KPBU dan memiliki kebijakan dan peraturan yang jelas untuk mendukungnya dan memberikan dukungan finansial dan teknis yang memadai untuk proyekproyek yang direncanakan.
Kata kunci: KPBU, Infrastruktur Lapangan Terbang, Dasar Pembangunan, SLR