TRANSFER PRICING MECHANISM WITHOUT INVOLVING FOREIGN AFFILIATES

Authors

  • Dedi Haryadi Tanjungpura University
  • Wendy Tanjungpura University

Keywords:

transfer pricing dalam negeri, pengehematan pajak, profit shifting, perusahaan afiliasi

Abstract

Selama ini, banyak yang berpendapat bahwa tindakan transfer pricing untuk tujuan penghematan pajak hanya bisa dilakukan oleh oleh suatu grup usaha yang memiliki perusahaan afiliasi di luar negeri terutama negara surga pajak atau negera yang tarif pajak penghasilan badannya lebih rendah dari tarif pajak negara Indonesia. Anggapan tersebut tidaklah benar, perusahaan sebagai wajib pajak dapat melakukan transfer pricing untuk meminimalkan pembayaran pajak walaupun tidak melibatkan transaksi dengan perusahaan afiliasi luar negeri. Bentuk penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif deskriptif. Hasil kajian diperoleh dengan mempelajari peraturan perpajakan dan sejumlah riset yang terkait. Hasil kajian menyimpulkan suatu grup usaha dapat melakukan transfer pricing untuk tujuan penghematan pajak dengan cara membeli barang atau jasa dari perusahaan afiliasi sendiri dengan lebih mahal (mark up) atau lebih murah (mark down) karena lawan transaksi dikenakan PPh final UMKM 0,5%, dikenakan pph final jasa pelaksanaan konstruksi berizin yang maksimal tarif pajaknya 2,65%, jasa pelayaran 1,2%, mendapat fasilitas pasal 31E UU PPh, insentif WP masuk bursa, mendapat fasilitas tax holiday, dan masih memiliki kompensasi kerugian. Dalam riset ini semua skema transfer pricing juga akan disertai ilustrasi perhitungannya. Hasil riset menunjukkan dengan mark up dan mark down harga harga transfer negara berpotensi kehilangan pendapatan pajak sebesar 3% sampai dengan 22%.

Kata Kunci: transfer pricing dalam negeri, pengehematan pajak, profit shifting, perusahaan afiliasi

Downloads

Published

2023-09-29

Issue

Section

Articles