Pengaruh Good Corporate Governance terhadap tingkat kesehatan Bank dengan metode RBBR(Risk Based Bank Rating)

Authors

  • Susilawati Universitas pancasila
  • Yetty Murni Universitas Pancasila
  • Roy Prakoso Universitas Pancasila

Keywords:

Risk based bank rating, BUKU 2, Good Corporate Governance

Abstract

Hasil penelitian ini mendukung beberapa peneliti terdahulu yaitu : Dewi, M. (2018) pad judul penelitian” Analisis Tingkat Kesehatan Bank Dengan Menggunakan Pendekatan Rgec (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings, Capital)” dengan hasil penelitian bahwa GCG berpengaruh terhadap kesehatan bank , dan Ramdhani (2018) dalam judulnya Analisis Tingkat Kesehatan Bank Menggunakan Metode Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning Dan Capital Pada PT. Bank Cimb Niaga Tbk (Hasil Penelitian faktor Good Corporate Governance (GCG), Bank CIMB Niaga memperoleh predikat Sehat). Namun penelitian ini tidak sejalan dengan peneliti Setiawan, A. (2018) yang menyatakan bahwa GCG tidak berpengaruh signifikan terhadap kesehatan bank. Kesimpulan dari penelitian adalah Bank yang terdaftar dalam BUKU 2 telah patuh dalam menjalankan usahanya karena telah sesuai dengan Peraturan OJK, Nomor 4 /POJK.03/2016, Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Pasal 2 (ayat 3) disebutkan Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-based Bank Rating) baik secara individu maupun secara konsolidasi. Rekomendasi dari peneliti kepada perusahaan perbankan bahwa kondisi GCG juga sangat perlu menjadi perhatian Bank karena tingkat kesehatan bank berdasarkan hasil self assesment GCG masih kurang baik. Pada BUKU 2 terdapat bank dengan predikat “Baik “ , dan predikat “Cukup Baik”. Perbaikan untuk meningkatkan hasil penilaian self assessment GCG dapat dilakukan dengan memperbaiki dan meminimalkan segala kelemahan dari Governance Structure dan eksekusinya di dalam Governance Process sehingga mampu menghasilkan Governance Outcome yang baik. Penelitian ini memiliki keterbatasan hanya menganalisa dan memaparkan cara menghitung tingkat kesehatan bank dengan menggunakan Good Corporate Governance, hasil penelitian ini melihat peringkatan kesehatan bank dari penilaian sendiri melalui pendekatan self assessment GCG sesuai dengan peraturan nomor 4/POJK.03/2016 pasal 3 ( ayat 1 dan ayat 2) dan POJK No.55/POJK.03/2016 ( Pasal 2 ayat 1 & ayat 2 ) tentang Penilaian Tingkat Kesehatan dan Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, sementara peringkatan kesehatan bank yang diakui adalah penilaian peringkatan kesehatan bank dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK ).

Kata kunci : Risk based bank rating, BUKU 2, Good Corporate Governance

Downloads

Published

2022-09-29

Issue

Section

Articles