Faktor yang Mempengaruhi Intensi Berpartisipasi dalam Wakaf Uang

Authors

  • Popy Novita Pasaribu Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Hendri Tanjung Universitas Ibn Khaldun Bogor

Keywords:

Waqaf, Covid-19, Keuangan Syariah.

Abstract

Hasil pengolahan kusioner diperoleh demografi responden, dimana didominasi oleh perempuan 64,5%. Profil responden dilihat dari sisi umur, didominasi berusia di atas 30 tahun 94,4% sehingga status perkawinan juga sebanyak 95,3% sudah menikah. Profil responden didominasi berpendidikan tinggi yaitu S1 sebesar 73,8% dan disusul tingkat S2 sebanyak 15%. Demografi responden juga melihat mengenai aktivitas berwakaf uang, responden didominasi sudah pernah berinfak 99,1%. Responden sudah berinfak/berwakaf secara online sebanyak 74,8%. Pemberian infak dan atau wakaf melalui online didominasi melalui mobile banking dan internet banking sebesar 72,3%. Karakterisitik responden selanjutnya melihat pengaruh kondisi pandemi covid-19 kepada partsipasi untuk niat berwakaf uang. Responden menjawab kondisi pandemi covid-19 tidak berpengaruh aktivitas berwakaf atau berinfak 50,5% hampir berimbang dengan responden yang menjawab bahwa kondisi pandemi covid-19 mempengaruhi aktivitas berwakaf dan atau berinfak. Responden yang menyatakan pandemi covid-19 mempengaruhi aktivitas berwakaf dan atau berinfak, ternyata 37,4% menyatakan pandemi covid meningkatkan pemberian wakaf atau infak dan hanya 12,1% menyatakan penurunan. Uji hipotesis parsial menghasilkan faktor kenyamanan (X4), kerpercayaan pada Lembaga wakaf (X5) dan persepsi ihsan (X6) mempengaruhi niat berwakaf uang secara positif dan signfikan. Selain itu, satu variabel dummy yaitu karakteristik responden sudah berwakaf sebelum pandemi covid-19 (Xsw) mempengaruhi secara nyata niatan berwakaf uang (ulang) setelah pandemi covid-19. Faktor religuisitas (X1), pendidikan berwakaf (X2) serta pengaruh informatif (X3) tidak mempengaruhi signifikan niat berpartisipasi dalam wakaf uang. Variabel dummy pernyataan pengaruh kondisi pandemi covid-19 dalam berwakaf uang (Xcov) tidak menunjukkan sebagai faktor signfikan mempengaruhi niatan berwakaf uang. Uji model dan uji hipotesis simultan dilakukan dengan menggunakan uji F, keputusan yang diambil adalah hipotesis diterima, yaitu kedelapan faktor secara bersama-sama atau simultan mempengaruhi niat berwakaf uang. Adapun nilai R kuadrat yang diperoleh besar 63,5%. Uji robustness terhadap model dengan menghilangkan variabel bebas dengan nilai b (nilai regresi) yang paling kecil atau dengan nilai sig yang paling besar, karena variabel ini merupakan variabel yang paling tidak berpengaruh. Apabila nilai R kuadrat adjusted mengalami kenaikan dan R kuadrat tidak mengalami penurunan maka, model baru yang akan dipilih. Tabel 1 menyajikan uji robustness. Faktor dengan nilai b terkecil atau sig terbesar secara berturut-turut adalah religiusitas (X1), pengaruh informatif (X3) dan variabel dummy pengaruh pandemic covid dalam berwakaf (Xcov). Simulasi dilakukan dengan tujuh model. Hasilnya adalah model ke-5 yang dipilih yaitu dengan menghilangkan variabel X1 dan Xcov dengan R kuadrat 63,5% dan nilai R kuadrat adjusted sebesar 61,3% lebih besar dari model awal yang memiliki nilai R kuadrat adjusted 60,6%, artinya X3 masih memberikan pengaruh terhadap Y walaupun tidak signifikan. Hasil uji t atau uji parsial dan uji F model kelima menghasilkan nilai F sebesar 28,947 dan sig 0.000 yang lebih kecil dari 0,05, artinya hipotesis kesembilan diterima. Semua hubungan bersifat positif dan hipotesis yang ditolak hanya X3 pengaruh informatif tidak berpengaruh signifikan dalam perilaku berwakaf pada saat pandemi covid-19. Hasil penelitian menujukkan bahwa faktor kenyaman dalam berwakaf, kepercayaan pada Lembaga wakaf, persepsi ihsan dari (calon) pemberi wakaf dan sikap sudah berwakaf sebelumnya (istiqomah atau loyalitas) akan mempengaruhi secara positif dan nyata niatan berwakaf uang. Implikasi dari temuan ini adalah untuk faktor kenyaman dengan menyediakan berbagai platform yang memudahkan individu untuk memberikan wakaf. Sinergi dengan perbankan, fintech, dompet digital dan market place. Faktor kepercayaan dibangun dan dijaga dengan memberikan pelaporan penyaluran dana serta akuntabilitas keuangan, serta melibatkan tokoh seperti ustad dan ulama untuk mengendorse Lembaga wakaf. Persepsi ihsan pemberi wakaf terus dijaga dan dibangun dengan cara marketing communication yang tepat dengan diintegrasikan dengan program seperti peningkatan iman, ilmu dan taqwa. Kegiatan ini juga akan mempengaruhi faktor loyalitas atau istiqomah yang memberikan dampak posifif dan nyata bagi niatan berwakaf uang.

Kata Kunci : Waqaf, Covid-19, Keuangan Syariah.

Downloads

Published

2022-09-29

Issue

Section

Articles